PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

10 Agustus 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berbeda dengan Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM di lima wilayah tersebut diberlakukan selama 2 minggu hingga 23 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM di luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual.
"Sesuai arahan Presiden khusus luar Jawa Bali akan diperpanjang 2 minggu 10-23 Agustus," kata Airlangga, Senin (9/8) malam.
Penetapan ini berbeda dibandingkan dengan wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang hanya sampai 16 Agustus 2021. Menurut Airlangga, hal ini disebabkan oleh faktor alam dari kelima wilayah tersebut yang cukup luas.
"Karena luar Jawa nature kepulauan dan luas akan diperpanjang 2 minggu dan levelnya yang 4 ada 45 kab/kota, level 3 ada 302 kab/kota sebagian level asesmen 4, level 2 39 kab/kota," jelasnya.
Berikut merupakan daerah-daerah di kelima wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:
ADVERTISEMENT

Sumatera

Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat: Kota Padang
Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
Sumatera Selatan: Kota Palembang
Kep. Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung: Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

Kalimantan

Kalimantan Utara: Kota Tarakan
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota
Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
ADVERTISEMENT

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

Sulawesi

Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

Papua

Kota Jayapura
Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images
Berikut aturan seputar PPKM Level 4 yang diterapkan:
I. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
- pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
- pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
1. Cakupan sektor esensial:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
ADVERTISEMENT
b. pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
c. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sejumlah pegawai meninggalkan kantor usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
2. Cakupan sektor kritikal:
ADVERTISEMENT
a. kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
b. penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO.
c. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
d. supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) didampingi Satpol PP dan Polisi melakukan sidak dan memeriksa ke toko kosmetik di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
ADVERTISEMENT
g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
j. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan:
Calon penumpang angkot membawa barang bawaan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
m. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
n. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan
o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
ADVERTISEMENT
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: