PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berbeda dengan Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM di lima wilayah tersebut diberlakukan selama 2 minggu hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM di luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual.

"Sesuai arahan Presiden khusus luar Jawa Bali akan diperpanjang 2 minggu 10-23 Agustus," kata Airlangga, Senin (9/8) malam.

Penetapan ini berbeda dibandingkan dengan wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang hanya sampai 16 Agustus 2021. Menurut Airlangga, hal ini disebabkan oleh faktor alam dari kelima wilayah tersebut yang cukup luas.

"Karena luar Jawa nature kepulauan dan luas akan diperpanjang 2 minggu dan levelnya yang 4 ada 45 kab/kota, level 3 ada 302 kab/kota sebagian level asesmen 4, level 2 39 kab/kota," jelasnya.

kumparan post embed

Berikut merupakan daerah-daerah di kelima wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:

Sumatera

Aceh: Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

Sumatera Barat: Kota Padang

Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Palembang

Kep. Bangka Belitung: Kabupaten Bangka

Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung: Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

Kalimantan

Kalimantan Utara: Kota Tarakan

Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda

Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota

Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

Sulawesi

Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado

Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

Papua

Kota Jayapura

Ilustrasi working from home (WFH). Foto: Getty Images

Berikut aturan seputar PPKM Level 4 yang diterapkan:

I. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

- pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

- pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

1. Cakupan sektor esensial:

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

c. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sejumlah pegawai meninggalkan kantor usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

2. Cakupan sektor kritikal:

a. kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

b. penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO.

c. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

d. supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) didampingi Satpol PP dan Polisi melakukan sidak dan memeriksa ke toko kosmetik di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

  • warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

  • rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  • restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

j. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan:

  • diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

  • olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Calon penumpang angkot membawa barang bawaan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

m. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:

  • menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;

  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1);

  • untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

  • ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi;

  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: