news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Masih Diperpanjang sampai 7 November 2022, Alasannya Booster Rendah

4 Oktober 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mobilitas warga di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.
ADVERTISEMENT
Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan bahwa PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Safrizal mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19.
Safrizal juga merinci bahwa per 3 Oktober, total capaian Vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%).
ADVERTISEMENT
Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.
"Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (4/10).
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," imbuhnya.
Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
ADVERTISEMENT
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.
Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.