PPKM Skala Mikro: Transjakarta, MRT, dan LRT Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

10 Februari 2021 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum MRT. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
PPKM skala mikro Jawa-Bali yang diputuskan pemerintah tengah berjalan untuk menekan laju COVID-19. Dalam penerapannya di Jakarta yang bersamaan dengan PSBB, jam operasional transportasi diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 65 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Di situ Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatur operasional Transjakarta, MRT, dan angkutan umum reguler dimulai pukul 05.00 WIB dan hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. Sementara untuk LRT jam operasionalnya dimulai pukul 05.30 WIB sampai 22.00 WIB.
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kemudian untuk Transjakarta bagi tenaga kesehatan di Jakarta beroperasi pukul 22.30 WIB sampai 23.00 WIB. Sedangkan angkutan air hanya boleh beroperasi pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Batas kapasitas angkut transportasi umum di Jakarta masih sama, yakni hanya boleh mengangkut penumpang dengan batas maksimal 50% kapasitas.
ADVERTISEMENT
Untuk Transjakarta dengan tipe articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang, maxi bus 30 orang, medium bus 15 orang, dan micro bus 7 orang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
Sedangkan LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 orang per gerbong.
Dalam penerapan PPKM dan PSBB sebelumnya, transportasi di Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.