PPLN Kuala Lumpur Tetap Hitung Suara PSU yang Diterima 16 Mei

18 Mei 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) via pos di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Proses penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) via pos di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
ADVERTISEMENT
Panwaslu Kuala Lumpur mengatakan bahwa PPLN Kuala Lumpur memutuskan untuk menghitung surat suara Pemilu 2019 via pos yang masuk lewat dari 15 Mei. Keputusan itu diambil usai KPU merekomendasikannya untuk tetap menghitungnya.
ADVERTISEMENT
"PPLN memutuskan tetap dihitung (surat suara yang masuk lewat dari batas ketentuan PSU (pemungutan suara ulang) Kuala Lumpur yaitu 15 Mei)," ujar Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra saat dihubungi, Sabtu (18/5).
Dia menyebut surat suara yang masuk pada tanggal 16 Mei berjumlah 62.278 suara.
"62.278 (suara yang masuk pada tanggal 16 Mei). PPLN mengatakan atas arahan KPU (untuk tetap menghitung suara yang masuk pada 16 Mei)," terangnya.
Suara yang diperoleh dari PSU Kuala Lumpur saat ini masih dalam proses penghitungan. Rencananya surat suara ini akan dikirim ke Indonesia pada Minggu (19/5).
Proses penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) via pos di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
Terkait dengan isu penggelembungan suara caleg NasDem, Davin Kirana, dia memilih untuk tak berkomentar. Dia meminta menunggu hasil rekapitulasi yang tengah dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu hasil rekapnya hari ini. Kami belum hitung semua," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Panwas Kuala Lumpur tidak merekomendasikan PPLN menghitung surat suara yang masuk pada tanggal 16 Mei. Lantaran, batas waktu penerimaan surat suara PSU di Kuala Lumpur terakhir tanggal 15 Mei.
"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat. Tidak menerima, merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tanggal 16, sesuai dengan surat dari KPU RI," ujar Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
Namun, KPU mengatakan hal yang berbeda. KPU sudah mendapat laporan PPLN Kuala Lumpur, menyebut surat suara yang diterima 16 Mei tetap dihitung karena ada masalah dalam pengiriman di pos yang diluar perkiraan PPLN.
"Lebih dari 60 ribu surat suara itu bukan baru tiba saat penghitungan suara, buktinya itu masuk di kantor pos sejak tanggal 15 semua kok. Nah, kantor pos itu ngirim ke alamat PPLN itu sehari cuma sekali," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT