PPLN London Ungkap Ada Pemilih Bawa Pulang Surat Suara DPR

29 Februari 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London Deni Kurniawan menyebut ada kejadian khusus pada pemungutan suara di London yakni jumlah pemilih yang menyalurkan haknya berbeda dengan jumlah surat suara yang digunakan. Itu disampaikan Deni di hadapan saksi paslon dan parpol saat rapat pleno terbuka di KPU RI, Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Deni menuturkan hal tersebut terjadi lantaran ada satu orang pemilih yang tidak mau menerima surat suara jenis DPR karena mengaku bukan berasal dari DKI Jakarta. Luar negeri termasuk ke dalam daerah pemilihan DKI Jakarta II untuk jenis surat suara DPR.
“Jadi ada satu orang warga diberikan oleh Ketua KPPS surat suara presiden dan DPR, yang DPR dikembalikan. Jadi surat suara DPR tidak digunakan,” kata Deni.
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
Selain itu, Deni juga menyebut ada perbedaan surat suara yang digunakan karena ada satu pemilih yang tidak memasukkan surat suara jenis DPR ke dalam kotak suara. Surat suara itu dibawa pulang oleh pemilih.
“Surat suara yang sudah diberikan KPPS LN, itu tidak dicoblos di dalam bilik, dikantongin, yang dimasukkan ke dalam kotak hanya presiden saja, DPR-nya tidak,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari berkelakar bahwa surat suara yang tidak dimasukkan ke kotak suara itu untuk dibawa sebagai kenang-kenangan.
“Buat kenang-kenangan,” seloroh Hasyim.
Pada Pemilu 2024 terdapat 128 PPLN untuk pemilihan di luar negeri. Sementara untuk rekapitulasi nasional, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2024, KPU memiliki waktu hingga 21 Maret 2024 untuk mengumumkan perolehan suara dari semua wilayah.