PPNI: Pemerintah Jangan Hambat Insentif, Tak Baik bagi Semangat Nakes

21 Mei 2021 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Dr. Harif Fadhillah, meminta pemerintah tak lagi menghambat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes), apalagi sampai mengurangi. Khususnya bagi relawan Wisma Atlet yang betul-betul bergantung pada insentif.
ADVERTISEMENT
"Itu kalau perawat-perawat yang kerja di faskes, RS, sudah settle. Tapi kalau relawan nih misalnya yang di Wisma Atlet mereka bukan pegawai, mereka relawan. Penghasilan satu-satunya dari insentif tersebut. Nah ini yang kita harap [pemerintah] tidak memperlambat insentif terutama yang di Wisma Atlet," kata Harif dalam Live Corona Update di kumparan, Jumat (21/5).
"Kalau di RSCM di RS swasta, mereka sudah punya gaji, insentif [hanya] tambahan. Tapi kalau di Wisma Atlet atau tempat-tempat isolasi milik Pemda itu semua relawan mereka tidak punya gaji. Mereka sangat ketergantungan juga dengan insentif yang diharapkan tepat waktu," imbuh dia.
Harif bersyukur ada insentif sebagai apresiasi kerja keras nakes, termasuk perawat. Ia pun senang karena insentif nakes yang tertunda pada 2020 sudah cair.
Dr. Harif Fadhillah, Ketua Umum PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Foto: Dok/ YouTube BNPB
Kendati demikian, ia berharap insentif nakes di 2021 bisa segera cair juga. Ia meminta hal-hal administratif negara menghambat hak-hak nakes.
ADVERTISEMENT
"Yang tahun 2021 ini memang masih proses pencairan, lalu kami coba telusuri masalahnya di mana. Masalahnya adalah kalau dari info Kemenkes, pencairan itu akan bisa dilakukan setelah mendapatkan penilaian dari BPKP," paparnya.
"Ini kan prosesnya dari administrasi keuangan negara, jadi kami berharap sih hal-hal yang sifatnya administratif ini tidak menghambat hak-hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan insentif tepat waktu. Ya kita berharap untuk tahun 2021 ini segera bisa dicairkan," lanjut Harif.
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Apalagi, Indonesia kini kembali dihadapkan dengan potensi lonjakan kasus COVID-19 usai lebaran. Sehingga Harif meminta pemerintah tak melakukan hal-hal yang bisa mengurangi semangat juang nakes, seperti menghambat atau mengurangi insentif.
"Hal-hal yang mendukung keberhasilan penanganan [COVID-19] ini pemerintah harus serius. Termasuk misalnya insentif, jangan lagi buat blunder seperti beberapa waktu yang lalu: di satu sisi kasus tinggi, insentif akan dikurangi. Itu akan memberikan dampak yang kurang baik bagi motivasi dan semangat juang tenaga kesehatan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT