PPP Ajukan Tambahan Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP

9 November 2022 16:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat lanjutan membahas RKUHP dengan Kemenkumham. Dalam rapat tersebut, Fraksi PPP mengusulkan pasal baru yaitu tentang tindak pidana rekayasa kasus.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat, atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana akan diancam pidana.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, latar belakang pengajuan pasal itu karena adanya pengaduan kepada Komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan.
"Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence, yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/11).
Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karena itu, Arsul menilai perlu ditambahkan dalam RKUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut isinya sesuai dengan masukan dari elemen masyarakat sipil:
(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;
(2) Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
(3) Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Arsul yakin jika pasal ini bisa diatur akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum.