PPP Akan Minta Masukan MUI soal Polemik Sertifikasi Halal di Omnibus Law

14 Februari 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tak menempatkan MUI sebagai lembaga tunggal penyedia sertifikasi halal. UU ini memberi porsi ormas Islam menerbitkan sertifikat.
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, ketentuan itu perlu masukan dari MUI, karena dalam UU tentang Jaminan Produk Halal, MUI adalah rujukan tunggal.
"Membuka ruang konsultasi publik terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk MUI. Apa yang tercantum bukan hal yang tidak bisa didiskusikan dan dibahas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arsul, Jumat (14/2).
Selain soal otoritas MUI, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga mengatur pelaku usaha mikro dan kecil bersertifikat halal didasarkan pernyataan pelaku usaha, namun tetap berdasarkan standar BPJPH. Hal itu masing-masing dibuat dalam Pasal 7 Angka 2 dan Pasal 4 Huruf A Angka 1.
Sekjen PPP Arsul Sani tiba di kantor Kemendagri memenuhi undangan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Heras maranindar/kumparan
Arsul justru menilai ketentuan itu bagus karena menyederhanakan prosedur sertifikat halal. Dia juga menyebut masyarakat bisa mengawasi produk dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Ini menurut PPP bagus, karena pekerjaan yang sulit sekali terpenuhi kalau harus sertifikasi resmi oleh lembaga pensertifikasi. Toh nantinya masyarakat juga akan melakukan pengawasan juga kalau klaimnya tidak sesuai dengan standard tersebut," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menambahkan, pihaknya tak masalah dengan pelibatan ormas Islam yang berbadan hukum ikut dalam penentuan fatwa halal.
"Ya kan MUI itu ormas, PBNU ormas, Muhammadiyah ormas. Apa bedanya? Kan bedanya hanya MUI utusan beberapa ormas, tetapi status hukumnya sama, sama sama kumpulan kiai, kumpulan ulama," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut, terkait draf usulan pemerintah yang sudah terbit, Awiek melihatnya cukup positif. Bahkan, ada kemajuan dari draf usulan sebelumnya. Sebab, jika dulunya sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH secara sukarela, kini negara ikut turun tangan.
ADVERTISEMENT
"Tapi sekarang mandatory, negara yang turun tangan. Jadi, tidak sembarangan orang mengeluarkan Jaminan Produk Halal. Persoalan melibatkan ormas ya bisa MUI, bisa PBNU, bisa PP Muhammadiyah, kan ormas Islam. Ada yang salah ndak itu?" ujarnya.
Dia memastikan F-PPP akan mengawal Omnibus Law Cipta Kerja agar tak ada benturan dengan kewajiban umat Islam dalam mematuhi ajaran agama, terkhusus soal Jaminan Produk Halal.
"Wajib itu (dikawal)," tandasnya.