PPP Anggap MK Gamang karena Beri 6 Opsi Pemilu Serentak: Putusan Rasa Pakar

27 Februari 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan 6 opsi pemilu serentak usai menolak gugatan Perludem sebagai bentuk kegamangan dalam memutuskan perkara.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pria yang akrab disapa Awiek itu menilai Mahkamah Konstitusi seperti seorang pakar dalam mengambil putusan perkara pemilu. Padahal, semestinya MK menguji secara saksama gugatan yang diajukan, sehingga tak menghasilkan putusan yang bercabang.
"Putusan MK yang berisi variasi pilihan model keserentakan pemilu, mengesankan MK gamang untuk memutuskan perkara yang diajukan pemohon," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).
"Padahal, MK tinggal menguji pasal apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bukan malah membuat norma baru yang variatif. Maka tidak salah jika ada anggapan bahwa putusan MK rasa pakar," lanjut dia.
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Awiek juga menyayangkan MK tidak mempertimbangkan insiden-insiden dalam Pemilu Serentak 2019 kemarin, salah satunya kasus ratusan KPPS yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kami menyayangkan hakim MK mengabaikan fakta bahwa banyaknya korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu ad hoc (terutama KPPS) ketika Pemilu 2019. Sehingga dalam putusannya MK tetap menekankan keserentakan pemilu nasional," ucapnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Baleg DPR itu menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan MK. Ia mengatakan, PPP akan mendalami enam opsi yang disodorkan MK dan memilih formula terbaik.
"Tentu Fraksi PPP akan mendalami putusan MK tersebut, sambil mencari formulasi pemilu serentak yang murah, efektif, efisien dengan semangat jujur, adil, transparan dan obyektif," tandas Awiek.
Dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 menyatakan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Dalam 6 opsi yang diberikan, MK memutuskan Pilpres, Pileg DPR dan DPRD harus serentak. Namun, untuk DPRD dan Pilkada boleh dipisah.
ADVERTISEMENT
Berikut enam opsi desain pemilu serentak hasil putusan MK:
ADVERTISEMENT