PPP: Keluhan Jokowi ke Menteri Ibarat SP 2, Ada Masalah Serius di Kabinet

4 Agustus 2020 10:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
zoom-in-whitePerbesar
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya mengeluhkan kinerja jajaran menterinya yang dinilai belum peka terhadap ancaman krisis akibat pandemi corona. Menanggapi hal itu, Waketum PPP Arwani Thomafi mengatakan, keluhan Jokowi ini ibarat surat peringatan kedua bagi para menteri.
ADVERTISEMENT
"Keluhan Presiden hingga dua kali sejak COVID-19 terhadap kinerja menterinya ini ibarat Surat Peringatan (SP) ke-2. Padahal, peringatan pertama Presiden pada 18 Juni lalu sudah sangat keras. Peringatan kedua ini menunjukkan, dalam kurun 1,5 bulan sejak peringatan pertama, tidak ada perubahan signifikan dalam kerja kabinet," kata Arwani kepada wartawan, Selasa (4/8).
Wakil Ketua Umum PP/Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. Foto: Dok. Pribadi/Arwani Thomafi
"Saya melihat ada persoalan serius di tubuh kabinet. Yang jelas, kemarahan Presiden hingga dua kali ini menunjukkan ada persoalan yang harus diselesaikan di tubuh kabinet agar kerja pemerintahan lebih akseleratif dan inovatif khususnya dalam merespons persoalan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya," imbuh dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun menganggap, wajar apabila Jokowi mengeluhkan kinerja jajarannya sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja pemerintahan. Terlebih, pandemi virus corona dapat menciptakan ancaman krisis kesehatan yang berdampak terhadap kondisi ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Kemarahan Presiden memang harus dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap kerja para pembantunya. Apalagi, di situasi pandemi ini yang melahirkan krisis kesehatan yang juga berpeluang melahirkan krisis ekonomi. Presiden memiliki hak penuh atas kabinetnya," ucap Arwani.
Lebih lanjut, dia menuturkan seharusnya dengan pembentukan Komite COVID-19 dapat mempercepat kinerja pemerintahan dalam penanganan ancaman krisis corona.
"Padahal, sejak 20 Juli lalu, Presiden telah menerbitkan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi. Semestinya Komite ini dapat mengakselerasi kerja lebih cepat, taktis dan berorientasi penanganan krisis," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona