PPP Merasa Selalu Dijegal untuk Lolos PT, Sirekap hingga Gugatan MK Kandas

22 Mei 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono menduga ada upaya penjegalan agar partainya tak lolos parliamentary threshold 4 persen. Dari soal Sirekap milik KPU RI hingga gugatan di MK yang kandas.
ADVERTISEMENT
"Jujur PPP agak menengarai sedikit seperti ada yang 'sistem' yang memang terjadi lock, atau membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik tertentu, maka itu pasti kandas," ujar Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
"Contohnya misalnya ketika dulu sistem Sirekap di KPU ya, kemudian juga dari apa yang ditampilkan kepada publik itu ketika PPP dalam posisi 4 persen lebih maka Sirekap itu menjadi eror dan mati," tambahnya.
Menurut Mardiono, hal ini perlu diuraikan dalam pembuktian di MK. Namun sayangnya, gugatan PPP tidak berlanjut hingga ke pembuktian.
"Bahwa ini atas gugatan PPP itu tidak dilanjutkan, berarti ini sepertinya ada sistem-sistem yang memang membatasi, nge-lock bahwa, nanti apa pun PPP ini memang sepertinya dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Melalui entah apa sistem atau apa, ini kan perlu kajian secara komprehensif ya karena ini menyangkut persoalan. Dan sebenarnya banyak juga ahli IT yang sudah menyampaikan hal itu, agak mencurigai tentang keadaan IT yang digunakan KPU dan sebagainya," ucap Mardiono.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah berbincang saat menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Internal PPP juga melakukan penghitungan secara manual. Hasilnya pun berbeda dengan yang ditetapkan KPU.
"Kemudian pada akhirnya itu dilakukan perhitungan secara manual tepatnya, ternyata perhitungan secara manual itu juga masih terdapat perbedaan yang signifikan antara PPP dan KPU. Dan itu ruangnya memang ada di MK," tuturnya.
"Nah sayangnya begitu di MK juga tidak dilakukan lagi pemeriksaan secara komprehensif yaitu sampai pada tingkat pembuktian. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti tetapi memang dengan segala keterbatasan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perolehan PPP secara hitungan manual adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Sedangkan hasil KPU, PPP hanya meraih 5.858.777 suara atau setara dengan 3,87 persen. Artinya, PPP tidak lolos parlemen.