PPP Nilai Stafsus Jokowi Pantas Digaji Rp 51 Juta: Punya Kemampuan

23 November 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tenga) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11).  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tenga) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Tujuh staf khusus muda Presiden Jokowi akan mendapatkan gaji Rp 51 juta meski tak bekerja penuh waktu. Jumlah gaji itu, menuai reaksi beragam di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, menganggap gaji yang diterima para stafsus sepadan dengan kemampuan yang dimiliki. Ia yakin seluruh stafsus tersebut dipilih Presiden Jokowi berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
"Presiden mengangkat mereka bukan dari aspek tajirnya tapi dari aspek kemampuan. Kalau mereka punya kemampuan ya enggak masalah gaji segitu," kata Awiek sapaan Baidowi di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).
Presiden Joko Widodo bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
"Sama halnya dengan anggota DPR, kenapa kok besar? Ya memang protokolernya seperti itu. Saya kira masyarakat harus diberi pemahaman bahwa kita harus menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kan enggak mungkin juga Pak Jokowi angkat stafsus yang enggak punya track record," tambahnya.
Awiek mengatakan, seseorang yang telah terlibat dalam pemerintahan, tak dapat menghindari aturan yang ada termasuk jumlah penghasilan yang akan diterima.
ADVERTISEMENT
"Protokoler kenegaraan memang tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara. Apakah dia jadi CEO atau apa itu kan hal yang lain dan yang penting mereka enggak dapat penghasilan ganda dari negara. Selama ini tidak dilarang UU ya sah-sah saja," ucapnya.
Stafsus Milenial Presiden Jokowi Aminudin Ma'ruf. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Stafsus muda Jokowi, Aminudin Ma'ruf, belum mengetahui jumlah penghasilan yang akan ia terima. Namun, ia mengatakan akan menerima gaji yang diberikan.
"Saya malah baru tahu itu, saya belum lihat. Hak itu harus diambil," kata dia.
Gaji stafsus telah diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
ADVERTISEMENT
Besaran hak keuangan yang didapat Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51.000.000,-. Hak keuangan tersebut merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.