PPP, PKS, dan Gerindra Jelaskan Alasan Usulkan RUU Minol

17 November 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisata mencicipi wiski di Pulau Islay, Skotlandia Foto: Dok.13threephotography/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisata mencicipi wiski di Pulau Islay, Skotlandia Foto: Dok.13threephotography/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tiga fraksi pengusul UU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), PPP, Gerindra, dan PKS menjelaskan alasan pentingnya RUU tersebut dalam rapat Baleg DPR yang digelar hari ini. Anggota Baleg Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, minuman alkohol sangat berbahaya untuk kesehatan dan hal itu didukung oleh pendapat ahli.
ADVERTISEMENT
"Bahkan ada semacam perbandingan dari ahli. Dari hasil cukai produksi minol dibandingkan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat maka hasil cukai itu tidak sebanding," kata pria yang akrab disapa Romo Syafi'i itu, Selasa (17/11).
Menurut dia, kalau RUU Minol bisa dijalankan, maka akan jelas siapa yang boleh memproduksi, membeli dan mengkonsumsi.
"Saya kira itu sangat luar biasa. Ini yang menyebabkan kerusakan moral akhlak kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa, siapa yang membeli ini saya kira jelas," jelasnya.
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Nasir Djamil menyebut minuman alkohol mengancam kehidupan generasi bangsa. Sehingga perlu ada UU yang secara khusus mengatur minuman alkohol.
"Kita perlu mengatur minol ini dalam level nasional. Sehingga daerah-daerah bisa menjadikan UU ini sebagai rujukan. Di beberapa kabupaten/kota sudah diatur soal ini walaupun tidak eksplisit menyebut minol. Di Salatiga seingat saya ada, tapi tidak efektif," papar Nasir.
ADVERTISEMENT
Sementara soal tempat wisata yang identik dengan alkohol, Nasir memiliki pandangan berbeda. Ia pun menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi Tunisia.
"Saya kaget juga karena wisata itu selalu identik dengan minol. Ternyata tidak ada di tempat itu dan tidak diperjualbelikan minol. Jadi marilah kita mengatur minol di level nasional dan saya pikir semua punya tanggung jawab merealisasikan," tutur Nasir.
Lebih lanjut, Anggota Baleg Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan pihaknya terbuka dengan apa pun perubahan judul redaksi RUU Minol. Sebab, ada pandangan yang menilai konotasi negatif ketika kata 'larangan' disematkan dalam judul RUU itu.
"Dari bincang-bincang yang kita lakukan, insyaallah kita mengakomodir revisi yang tadinya RUU Larangan Minol menjadi RUU Minuman beralkohol," kata Illiza.
ADVERTISEMENT
Rapat hari ini baru rapat harmonisasi RUU Larangan Minol. Jika disepakati di Baleg, maka RUU akan dibawa ke Pleno tingkat I untuk disepakati dibawa ke Bamus DPR, lalu ke Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelah itu, barulah dimulai pembahasan bersama pemerintah.