PPP Respons Arteria soal OTT: Tak Ada Aturan Penegak Hukum Tak Bisa Ditangkap

19 November 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani tiba di kantor Kemendagri memenuhi undangan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Heras maranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani tiba di kantor Kemendagri memenuhi undangan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Heras maranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak sepakat dengan pernyataan pribadi rekan satu komisinya dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, terkait aparat penegak hukum tak boleh di-OTT jika tersangkut kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Arsul menegaskan pihaknya berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum apa pun jabatannya.
“Saya tidak tahu persis bagaimana lengkapnya pernyataan Arteria Dahlan. Tapi bagi saya penegakan hukum itu pada dasarnya harus menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Jumat (19/11)
Waketum PPP itu menjelaskan, status seseorang dalam jabatannya tidak boleh dijadikan satu bagian dari proses penegakan hukum, dan tidak bisa dilaksanakan terhadap dirinya.
“Apalagi kalau terkait dengan tertangkap tangan yang dalam konteks KPK sering kali disebut sebagai OTT. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang menetapkan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termasuk dari kalangan penegak hukum,” beber Arsul.
ADVERTISEMENT
“Paling banter yang ada sedikit prosedur berbeda adalah menyangkut penahanan. Tetapi bukan tertangkap tangan dalam konteks seperti didefinisikan dalam KUHAP itu” imbuh politikus jebolan S3 Glasgow Caledonian University itu.
Atas dasar itulah, pimpinan MPR RI menegaskan tak sependapat dengan pernyataan Arteria tersebut.
“Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapa pun yang tidak setuju dan mengatakan bahwa pejabat tertentu tidak bisa atau tidak boleh di OTT,” tandas Arsul.
Arteria Dahlan sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang menilai penegak hukum seharusnya tidak di-OTT. Pernyataan Arteria Dahlan itu muncul dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Arteria punya sikap sendiri terkait pelaksanaan OTT. Secara pribadi, dia mengaku tak mendukung adanya OTT terhadap penegak hukum, baik kepada jaksa, hakim, maupun polisi.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi saya sangat meyakini yang namanya polisi hakim jaksa itu tidak boleh di-OTT," ucap dia.