PPP soal FPI Dibubarkan: Kewenangan Pemerintah Izinkan dan Larang Ormas Mana pun

31 Desember 2020 11:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas  DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, keberadaan FPI, termasuk segala atributnya, resmi dilarang.
ADVERTISEMENT
Tentu saja, hal ini menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, PPP menilai apa yang sudah diputuskan menjadi kewenangan pemerintah, termasuk dalam membubarkan FPI.
"Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin atau pun melarang ormas mana pun, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, Kamis (31/12).
Baidowi menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas lagi.
Namun demikian, jika ada proses hukum yang diambil FPI sebagai bentuk perlawanan, dia menilai hal itu menjadi tindakan yang tepat.
Menurutnya, semua pihak harus saling menghormati. Termasuk, jika proses hukum tersebut membuahkan hasilnya.
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Terhadap langkah hukum yang akan dilakukan FPI menggugat SKB Menteri ke PTUN merupakan langkah yang tepat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Negara ini adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," tambahnya.
Sebelumnya, pasca-dibubarkan dan dilarang aktivitasnya, FPI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ucap kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Sugito mengatakan, pihaknya akan segara memproses gugatan itu usai melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum FPI.
"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," ujarnya.