PPP Tentukan Nasib Keanggotaan Habil Marhati Usai Putusan Pengadilan

12 Juni 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus senior PPP Habil Marati resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka karena diduga mendanai pembelian senjata ilegal untuk membunuh Menkopolhukam Wiranto, KaBIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Stafsus Presiden bidang intelijen Komjen Purn Gories Mere, dan Yunarto Wijaya dari lembaga survei Charta Politica.
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP, Arsul Sani, mengatakan nasib Habil di partai akan ditentukan setelah putusan pengadilan. Anggota Komisi III DPR itu mengaku akan melihat terlebih dahulu dakwaan yang diberikan kepada Habil.
"Kita lihat dulu juga dakwaannya apa, ada terorisme apa tidak, atau pidana umum biasa meskipun itu makar. Kan nanti kita lihat juga ya apa yang disampaikan oleh secara resmi, oleh polisi pasal-pasal yang disangkakan kepada Pak Habil ini," kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Habil Marati. Foto: Twitter.com
Arsul menjelaskan, di dalam AD/ART PPP ditegaskan pemberhentian keanggotaan itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Misalnya adalah korupsi, terorisme, kemudian narkoba itu memang anggaran dasar kami mengatur," tuturnya.
Arsul menegaskan selama ada bukti-bukti yang kuat, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya.
ADVERTISEMENT
"Itu sesuatu yang tidak akan kami halang-halangi atau komentari secara negatif," pungkasnya.
Identitas Tersangka, Habil Marati. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Sebagaimana diketahui, Habil Marati merupakan tersangka ke-8 yang ditangkap pada 29 Mei 2019. Habil disebut sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Kivlan Zen untuk membunuh Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Panjaitan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya.
"Dia adalah seorang laki-laki yang tinggal di Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tersangka HM ditangkap di rumahnya Rabu 29 Mei 2019. Tersangka HM berperan memberikan uang, yang diterima dari KZ berasal dari HM maksud ya untuk beli senjata api," jelas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Hary, saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/6).
Habil diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen yang kemudian digunakan untuk membeli 4 pucuk senjata api. Dia juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional dalam rencana eksekusi 4 pejabat negara dan pimpinan lembaga survei.
ADVERTISEMENT

Profil Habil Marati

Dikutip dari berbagai sumber, Habil Marati lahir di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, 57 tahun lalu. Dia terjun ke bisnis dengan mendirikan sejumlah perusahaan. Di PPP, dia pernah menjabat bendahara umum sebelum PPP dipimpin Suryadharma Ali.
Habil Marati menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004. Ketika PPP pecah, dia menjadi pengurus di PPP Djan Faridz.
Pada Pileg 2019 dia mencalonkan sebagai anggota DPR diri lagi dari dapil Sulawesi Tenggara, tapi tak terpilih.
Pada tahun 2008 pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan aliran dana BI. Ia juga pernah dipecat oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dari posisi Manajer Timnas Nasional. Lama tak terdengar, nama Habil Marati kembali mencuat.
ADVERTISEMENT