PPP Yakin PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law Tidak Salah Ketik

19 Februari 2020 12:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Arsul Sani tiba di kantor Kemendagri memenuhi undangan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Heras maranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani tiba di kantor Kemendagri memenuhi undangan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Heras maranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski belum dibahas, RUU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah Pasal 170 Bab XIII terkait Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang (UU).
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada salah ketik dalam pasal yang dimaksud sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat. Namun, PPP menilai hal itu bukan salah ketik.
"Saya kira tidak salah ketiklah. Sebab kalau salah ketik itu misalnya harusnya katanya ada menjadi tidak ada, itu menjadi salah ketik. Atau harusnya bisa menjadi tidak bisa atau seharusnya tidak bisa tapi terketik bisa, nah itu salah ketik," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2)
"Tetapi kalau dalam satu kalimat, saya kira, apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu enggak salah ketiklah," lanjutnya lagi.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Arsul mengatakan, jika melihat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UU tersebut juga bermasalah. Sebab di dalam UU disebut definisi Peraturan Pemerintah yakni peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kalau ada Peraturan Pemerintah menggantikan UU itu berarti nabrak definisinya Peraturan Pemerintah itu sendiri. Itu dari sisi sesama UU," kata Arsul.
"Kemudian dari sisi sistem ketatanegaraan kita tentu juga bermasalah. Kalau Presiden itu bisa merubah UU dengan Peraturan Pemerintah, itu namanya mensubordinasikan posisi DPR di bawah Presiden," jelasnya.
Meski demikian, Arsul berterima kasih kepad publik yang telah mengoreksi draf UU Omnibus Law. Ia berjanji hal itu akan diperhatikan dalam pembahasan di DPR.
"Tapi sekali lagi itu kan baru RUU. Nah kami tentu berterima kasih bahwa para ahli hukum, elemen masyarakat sipil, temen-temen media mengingatkan itu sehingga itu nanti menjadi paham pembahasan di DPR ini," pungkasnya.
Kesalahan di RUU Omnibus Law yang membuat kisruh itu tercantum dalam Pasal 170 Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.