Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Susun Kepengurusan Partai Gerindra
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam posisinya itu, Prabowo diberikan kewenangan sebagai formatur tunggal untuk menyusun kepengurusan Partai Gerindra . Ia pun diberikan waktu 30 hari untuk menyusunnya.
"Poin 3 melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pembina dan Ketum diberikan waktu selambat-lambatnya 30x24 jam sesuai dengan UU RI Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik pasal 5," kata Sekretaris Sidang Kongres Luar Biasa Gerindra Sufmi Ahmad Dasco.
Hal itu sesuai dengan Ketetapan KLB Partai Gerindra Nomor 05/KLB/2020 tentang penetapan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Terdapat 4 kewenangan yang diberikan kepada Prabowo, yakni:
ADVERTISEMENT
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Yakni terhitung mulai dari hari ini Sabtu (8/8).