Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK Kamis 23 Mei

22 Mei 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak di Kertanegara, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak di Kertanegara, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah mempersiapkan sejumlah materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyampaikan berkas gugatan ke MK, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
"Besok semua file sudah disiapkan. Besok kan batas akhir, besok akan dikirimkan," kata Dahnil di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Dahnil menuturkan, berkas akan diantarkan oleh Rikrik Rizkiana yang merupakan koordinator tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Rikrik merupakan anggota TGUPP dari Gubernur Anies Baswedan.
Sementara itu tim hukum BPN Prabowo-Sandi akan diisi oleh Denny Indrayana, lalu mantan Komisioner KPK yang saat ini menjabat TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidik.
"Yang jadi koordinator adalah mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Mas Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," ucap dia
Ia kemudian menuturkan berkas yang dikumpulkan cukup banyak. Namun, Dahnil tak merinci materi apa saja yang disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Kan batas akhirnya. Ada batas akhir kita akan kirim. Banyak (berkasnya). Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka, Denny, Bambang atau Irman," tutup dia.