prakerja.org Gratis, PPP Ingatkan Potensi Kasus Hukum Kartu Prakerja Jokowi

20 Mei 2020 12:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tetap melanjutkan program pelatihan online melalui kartu prakerja meski menuai kritik sejumlah pihak. Sekjen PPP Arsul Sani mengingatkan skema pelaksanaan pelatihan dengan total anggaran Ro 20 triliun itu berpotensi kasus hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun untuk 8 mitra platform digital, hanya memberikan keuntungan kepada penyedia layanan jasa. Padahal, saat ini terdapat layanan pelatihan yang dibuat secara gratis kepada masyarakat.
"Program kartu prakerjanya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya Rp 5,6 triliun menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).
Anggota Komisi III itu pun mengingatkan sejumlah kasus terkait kebijakan hukum dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI, Bank Century, kasus e-KTP karena gagal dalam pelaksanaan kebijakan. Untuk itu, kata dia, jika hasil audit BPK menemukan ketidakwajaran dalam anggaran, maka tak menutup kemungkinan prakerja dapat bermasalah secara hukum.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
"Misalnya (BPK) melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia meminta agar pelaksana kebijakan kartu prakerja tak berlindung dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan virus corona yang dianggap kebal terhadap hukum.
"Jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," kata Wakil Ketua MPR itu.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terkait skema pelatihan online dan anggaran yang diberikan untuk mencegah terjadinya kasus hukum.
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," tandas Arsul.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.