Prancis Tolak Ekstradisi Pendeta Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak ke Kanada

27 Oktober 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: narikan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: narikan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Prancis menolak permintaan ekstradisi seorang pendeta yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak. Tindakan itu diduga dilakukan Johannes Rivoire saat bertugas di Kanada.
ADVERTISEMENT
Pernyataan mengenai penolakan Prancis diungkap otoritas Kanada pada Rabu (26/10). Saat ini Rivoire tinggal di panti jompo di Lyon, Prancis.
Pihak Kanada sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Rivoire karena dugaan pelecehan seksual anak-anak penduduk asli di Utara pada 1974 dan 1979.
Keterangan Badan Penuntut Umum Kanada (PPSC) permintaan ekstradisi ditolak Prancis karena hukum setempat tidak mengizinkan. Sebab, Rivoire juga memegang warga Prancis dan di dalam UU Prancis tidak boleh mengekstradisi warganya sendiri.
"Prancis juga menyebut terlalu banyak waktu sudah berlalu di antara peristiwa dan saat tuduhan diajukan," kata PPSC seperti dikutip dari Reuters.
Prancis juga tidak akan menuntut Rivoire atas dugaan pelecehan seksual di Kanada.
"Dengan ini segala upaya hukum untuk mengekstradisi Johannes Rivoire sudah tidak ada lagi," ujar PPSC.
ADVERTISEMENT
Rivoire diketahui meninggalkan Kanada pada 1993. Ia bertugas di Gereja di Kanada selama 33 tahun.
Pada 1998 dan 2017 Rivoire terancam ditangkap karena tuduhan pelecehan terhadap tiga anak kecil. Namun, tuduhan itu tidak pernah ditindaklanjuti.
Rivoire menolak segala tuduhan pelecehan yang ditujukan padanya. Pembelaan tersebut disampaikan saat Rivoire bertemu delegasi penduduk asli Kanada pada September 2022 lalu.