Prangko Indonesia 1983: Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prangko sebagai dukungan Indonesia bagi perjuangan Palestina lepas dari penjajahan zionis Israel tersebut dirilis tahun 1983.
Prangko tersebut bertema Hak Hak Bangsa Palestina. Juga ada tulisan The Inalienable Rights of The Palestinian People atau Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina.
Prangko tersebut diberi harga Rp 275 atau sekitar Rp 6.080 nilai sekarang jika dihitung dengan kalkulator inflasi. Kolektor bisa mendapatkan prangko bekas seri ini di marketplace dengan dengan harga bervariasi.
Penerbitan prangko itu mengandung muatan sejarah di belakangnya. Hal itu bisa dibaca lewat ‘pengumuman filateli’ yang dilansir Ditjen Postel sebagai pihak yang bertanggung jawab pada penerbitan prangko.
Berikut penjelasan Ditjen Postel tentang prangko Hak Hak Bangsa Palestina yang dikutip kumparan, Senin (17/5/2021):
ADVERTISEMENT
Prangko Hak Hak Bangsa Palestina Dicetak 2 Juta Lembar
Adapun data prangko tersebut menurut Ditjen Postel adalah:
ADVERTISEMENT
PBB Juga Mencetak Prangko Seri Palestina
Selain diterbitkan oleh negara-negara pendukung Palestina seperti Indonesia, prangko seri ini juga diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengutip sejumlah sumber, PBB menerbitkan 3 set prangko pada tahun 1981 dalam bahasa Prancis, Jerman, dan Inggris, bertuliskan slogan "Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina", dalam denominasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Prangko dikeluarkan oleh United Nations Postal Administration (UNPA), badan pos Perserikatan Bangsa-Bangsa.
UNPA memproduksi prangko dalam mata uang AS untuk Markas Besar PBB di New York, Franc Swiss untuk Palais des Nations PBB di Jenewa, dan dalam Schillings Austria untuk Pusat Internasional di Wina. Prangko berlaku untuk digunakan melalui pos di 3 kantor-kantor PBB ini.
Prangko ini dikeluarkan oleh UNPA untuk menghormati "Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina", yang didirikan pada tahun 1975 oleh resolusi Majelis Umum.
Komite ini bertugas "merumuskan program yang memungkinkan rakyat Palestina untuk menggunakan hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri”.