Praperadilan AKP Irfan Widyanto Gugur
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Irfan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari Jaksel). Dalam petitumnya, Irfan menggugat Kejari Jaksel dan minta dirinya dibebaskan dari tahanan.
Namun gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan W salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dkk dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Gugurnya praperadilan Irfan ini karena berkas perkara pembunuhan Yosua yang turut melibatkan dirinya sudah mulai proses persidangan lebih dahulu. Persidangan tersebut sudah jalan sebelum putusan praperadilan dibacakan.
Kemarin, Rabu (18/10), Irfan telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Irfan Widyanto, melalui kuasa hukumnya, Hendry Yosodiningrat sempat meminta dakwaan terhadapnya ditunda. Menunggu putusan praperadilan. Namun permintaan itu ditolak hakim. Dakwaan tetap dibacakan.
"Praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini. Jadi tentunya kita harus melanjutkan persidangan perkara ini ya," kata hakim di PN Jaksel, Rabu (18/10).
Hakim menilai, perkara Irfan terkait Sambo ini sudah naik perkara. Dan tetap lanjut. Tidak dapat jadikan penghalang untuk perkara pokok ini.
"Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur, ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan," ungkap hakim.
Praperadilan Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober. Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, ia menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara khusus, ia mempermasalahkan soal penahanan dirinya oleh Kejari Jaksel.
Irfan meminta hakim mengabulkan bahwa penahanannya oleh Kejari Jaksel itu adalah tidak sah dan minta dibebaskan.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, berikut poin gugatan Irfan terhadap Kejari Jaksel:
Irfan adalah terdakwa obstruction of justice atau penghilangan alat bukti dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peraih Adhi Makayasa itu dijerat bersama Ferdy Sambo , Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa secara bersama-sama dengan sengaja menghilangkan alat bukti, salah satunya CCTV, terkait penghilangan nyawa Brigadir Yosua. Peran sang peraih Adhi Makayasa ini yakni mengambil 3 DVR CCTV untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.