Praperadilan Jilid II Nurhadi Ditolak

16 Maret 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nurhadi. Ini ialah kedua kalinya gugatan eks Sekretaris MA yang juga tersangka Mafia Peradilan itu ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim PN Jaksel, Senin (16/3).
Hakim yang mengadili praperadilan ini ialah Hariyadi. Sementara ketiga pemohon gugatan ini ialah, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketiga orang itu merupakan tersangka kasus mafia peradilan. Mereka dijerat karena diduga terlibat kasus suap.
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ketiganya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, tapi ditolak. Keberadaan ketiganya masih belum diketahui setelah beberapa kali mangkir dari KPK. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai buronan.