Praperadilan Kasus Bansos, MAKI Beberkan Dugaan KPK Telantarkan 23 Izin Geledah

7 April 2021 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK mengenai penanganan kasus dugaan suap bansos. Salah satu gugatannya terkait dugaan penyidik KPK menelantarkan puluhan izin penggeledahan yang diberikan Dewan Pengawas di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukannya sudah masuk agenda pembuktian dari para pihak terkait. Boyamin menyebut dari jawaban dan bukti yang diberikan KPK, terungkap ada 27 izin geledah yang diterbitkan Dewas.
"Dalam jawaban dan bukti yang diberikan Pimpinan KPK dan Dewas KPK yang disampaikan sidang Praperadilan, terbukti Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan sebanyak 27 izin," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Boyamin mengatakan dari 27 izin tersebut, penyidik KPK hanya menindaklanjuti 4 penggeledahan secara cepat, benar, dan segera.
"Sisanya sekitar 23 izin patut diduga telah ditelantarkan," kata Boyamin.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Boyamin menjelaskan pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya. Ia menyebut pada 6 Desember 2020, ada 7 izin yang diberikan Dewas. Penggeledahan pun dilakukan pada 7 dan 8 Desember sebanyak 4 izin, sementara 3 izin tak diketahui pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ada 20 izin penggeledahan dari Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 yang tidak dilaksanakan secepatnya. Sebab, kata Boyamin, penggeledahan dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin yakni tanggal 13 Januari 2021 terdiri 2 tempat.
Lalu sisanya dilaksanakan pada Februari 2021 sebanyak 2 izin, yang dilakukan pada 18 dan 26 Februari.
"Sisanya sebanyak 16 izin tidak diketahui pelaksanaannya," kata Boyamin.
Boyamin pun membeberkan, berdasarkan catatan MAKI, penggeledahan rumah politikus PDIP Ihsan Yunus baru dilaksanakan pada 24 Februari 2021. Ia menyebut penggeledahan itu gagal karena tidak menemukan bukti apa pun terkait pengadaan bansos sembako Kemensos.
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Foto: Alexander Yada/ANTARA FOTO
"Kegagalan penggeledahan rumah Ihsan Yunus diakui oleh KPK lewat jubirnya Ali Fikri pada tanggal 26 Februari 2021. Bahwa dari serangkaian jawaban dan bukti dari pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut, MAKI telah mampu membuktikan dalilnya telah terjadi dugaan penelantaran sekitar 20 izin penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi bansos sembako. Sehingga semestinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan yang telah diajukan MAKI," ucap Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Bahwa di sisi lain dengan terbuktinya dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut, MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi kepada penyidik KPK karena menelantarkan izin penggeledahan sebagaimana telah diadukan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK pada tanggal 10 Februari 2021," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus bansos, KPK telah menjerat sejumlah tersangka, salah satunya mantan Mensos Juliari Batubara. Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu diduga berasal dari para vendor yang memenangi proyek bansos corona Jabodetabek. Suap tersebut diduga merupakan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan para vendor.