Presidential Threshold di 2024 Dinilai Perlu Diturunkan Agar Ada 4-5 Capres

7 Juni 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-11 Jelang Penutupan Masa Sidang DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-11 Jelang Penutupan Masa Sidang DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR kini tengah membahas berbagai opsi revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2024. Salah satu yang dibahas adalah ambang batas untuk Pilpres 2024 atau Presidential Threshold.
ADVERTISEMENT
Peneliti P2P LIPI Nurhasim menilai, presidential threshold di Pilpres 2024 perlu diturunkan dari 20 persen total suara di DPR atau 25 persen total suara nasional. Menurut dia, penurunan presidential threshold diperlukan agar capres yang bisa diajukan bisa lebih banyak, tidak hanya 2 calon.
Nurhasim menilai, angka yang ideal adalah menurunkan dari 20 persen suara di DPR menjadi 10 persen atau dari 25 persen total suara nasional menjadi 15 persen total suara nasional.
"Pilihan 0 persen juga bukan pilihan mudah karena bisa saja calonnya lebih dari 10 karena fragmentasi politiknya tinggi. Yang memungkinkan itu diturunkan jadi 10-15 persen agar bisa 4-5 calon. Supaya sejak awal politisi ini lakukan konsolidasi politik," ujar Nurhasim dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Minggu (7/6).
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
"Syarat ini perlu diubah dan tidak terlalu tinggi karena Pilpres di Indonesia itu menganut mayoritas mutlak 50 persen plus 1," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nurhasim mengingatkan, batas minimal ideal 10-15 persen. Selain itu, ia juga menilai harus ada batas maksimal pencalonan. Mestinya, partai atau gabungan partai bisa mengajukan calon presiden dengan total suara 30 persen di parlemen.
Batasan maksimal ini penting untuk mencegah adanya calon tunggal.
"Jangan sampai kita suatu saat punya calon presiden tunggal. Ini akan mereduksi sistem demokrasi kita," ujar dia.
Diketahui, di Pilpres 2019, syarat partai atau gabungan partai mengajukan capres dan cawapres di Pilpres adalah mereka harus memiliki suara minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya. Hal ini tercantum dalam UU Pemilu. Syarat ini lah yang tengah dibahas apakah mengalami perubahan atau tetap.
ADVERTISEMENT
=====
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.