Pria 44 Tahun di Bandung Tewas Tertabrak KA Commuterline

26 Maret 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah korban yang tertabrak KA Commuterline di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah korban yang tertabrak KA Commuterline di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berusia 44 tahun, Unan, meninggal dunia setelah tertabrak KA Commuterline Bandung Raya di KM 152+3 Petak Jalan Cimindi-Andir pada Selasa (26/3). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
"PLB 380B Commuterline Bandung Raya tertemper [tertabrak] orang. Kondisi penemper berada di sebelah kanan jalur kereta api," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, melalui pesan singkat.
Belum diketahui penyebab korban dapat tertabrak oleh kereta. Jenazah korban telah dilarikan ke RS Hasan Sadikin (RSHS) oleh aparat kepolisian untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Korban dibawa ke RSHS oleh kepolisian setempat bersama PMI," ucap dia.

Imbauan untuk Masyarakat

Dengan adanya kejadian tersebut, Ayep mengingatkan masyarakat tak melakukan aktivitas yang berbahaya di sekitar jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," kata Ayep.
ADVERTISEMENT
Lalu, aturan hukum lainnya yakni Pasal 167 ayat 1 KUHP. Menurut Ayep, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui tentang aturan itu sehingga perlu untuk diingatkan kembali.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.