Pria 50 Tahun ini Cetak Dolar AS Mirip Aslinya, Kini Berakhir di Kantor Polisi

10 Maret 2021 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers uang palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers uang palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang asing dalam bentuk dolar. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari sindikat itu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka ditangkap pada Februari lalu. Keempat tersangka itu di sejumlah tempat yang berbeda.
"Pertama inisial SUL, 57 tahun, ini yang kita dapat dia sebagai pengedar dolar tersebut. Kemudian kedua IS perannya juga pengedar. Ketiga HS, 50 tahun, ini yang mencetak uang palsu, kemudian sebagai penjual merangkap juga pemodal yang biayai seluruhnya. Jadi otaknya ini ada di HS ini dia adalah pemodalnya," kata Yusri saat konferensi pers, Rabu (10/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat konferensi pers uang palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Satu tersangka lagi ialah AD, 47 tahun. Perannya dalam sindikat ini ialah membantu HS dalam mencetak uang palsu tersebut.
Yusri mengatakan, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka tetapi juga sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin cetak yang mereka gunakan serta uang palsu hasil karya mereka dalam bentuk pecahan 100 USD.
ADVERTISEMENT
"Yang tertangkap ini adalah sekitar 1.000 lembar. Itu kalau di rupiahkan senilai Rp 1,4 miliar yang ada sekarang barang bukti yang kita amankan," kata Yusri.
Menurut Yusri sindikat ini sudah beroperasi sejak 2018. Mereka sempat juga membuat uang Euro, namun karena peminatnya tidak banyak para tersangka terfokus ke USD.
"Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus hasilnya. Artinya kalau kita infrared itu bisa terlihat seperti asli. Padahal dia gunakan alat biasa," kata Yusri.
Meski begitu menurut Yusri tetap ada kekurangan dari barang tiruan itu. Sehingga dapat dibedakan dengan yang asli.
Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Kedubes Amerika untuk memastikan keabsahan uang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP. Selain itu juga Pasal 3, 4, 5 TPPU.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya adalah 15 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Yusri.