Pria Banjarnegara Pembunuh Mantan Istri Pernah Lakukan KDRT tapi Dimaafkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sigit Hartono. Dok: Polres Banjarnegara
zoom-in-whitePerbesar
Sigit Hartono. Dok: Polres Banjarnegara

Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, bernama Sigit Hartono (33 tahun), membunuh mantan istrinya, Ko'in Nuraini (28), gara-gara korban menolak ajakannya untuk rujuk.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tragis ini terjadi, pelaku mendatangi korban di rumah kerabatnya di Desa Sawangan, Punggelan, pada Rabu pagi (10/7). Pelaku kemudian memaksa korban untuk menerima ajakan rujuknya.

"Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara," ujar Erick di Polres Banjarnegara, Jumat (12/7).

Keduanya lalu terlibat cekcok, dan pelaku menghunjamkan pisau sangkur yang ia bawa ke tubuh korban berkali-kali. Saudara korban sebenarnya mendengar keributan itu, namun pintu rumah terkunci dari dalam.

"Saudara korban berusaha melerai dan meminta bantuan warga. Namun, ketika saudara mencari bantuan, pelaku melarikan diri. Korban sudah ditolong warga dan dibawa ke RSUD Banjarnegara," ujarnya.

Pelaku dikenal sebagai pribadi yang temperamental. Sebelum membunuh korban, ia sering mabuk dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

"Korban pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama serta memiliki anak," kata Erick.

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat sejumlah luka tusuk di tubuh korban, termasuk di bagian jantung. Polisi juga telah mengamankan pisau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Hasil autopsi dari dokter forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," sebut Erick.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Erick.

SH pria di Banjarnegara yang menbunuh mantan istrinya. Foto: Polres Banjarnegara