news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria Bejat di Aru, Maluku, Perkosa Anak Kandung yang Masih SMP

1 Desember 2022 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah inisial JLR (42) di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, harus berurusan dengan polisi lantaran berulang kali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2021. JLR tangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Kepulauan Aru Iptu Fani Iwane dikonfirmasi Kamis (1/12) menjelaskan, tersangka ditangkap aparat Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru pada Selasa (29/11) lalu di kawasan Hutan Depnaker, Dobo, sekitar pukul 10.30 WIT.
Tersangka kabur ke hutan usai kali terakhir setubuhi korban pada Kamis (24/11).
Saat itu korban yang tengah ikut latihan perayaan Natal, dihubungi oleh tersangka.
"Setelah korban selesai melaksanakan latihan Natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya, CR," terang Fani.
Korban selama ini tinggal bersama tantenya. Ia kemudian kabur dari rumah tantenya sejak Jumat (25/11). Tersangka sempat meminta korban kembali ke rumah. Namun, karena ketakutan korban menolak dan memilih kabur ke rumah kerabatnya berinisial MS.
ADVERTISEMENT
"Korban melarikan diri ke rumah Ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban," kata Fani.
Ilustrasi konpers Polres Kepulauan Aru. Foto: Dok. Istimewa
"Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021. Pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP," beber Fani.
Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini," kata Fani.
Perbuatan tak senonoh tersangka itu kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru. Selang tiga hari sembunyi di hutan, tersangka yang bekerja sebagai petani itu akhirnya ditangkap pada Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
"Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3 hari," jelas Fani.
"Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru," tutupnya.