Pria Bejat di Tangerang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

8 Desember 2022 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Kasus pencabulan anak terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang. Korban berusia 16 tahun dicabuli ayah tirinya berinisial H (38) hingga hamil.
Aksi pencabulan itu bisa terungkap setelah ibu korban mencium gelagat aneh pada diri anaknya itu.
"Pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Ibu korban lantas mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Menurut pengakuan korban, ia tidak mengetahui sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami menstruasi. Karena kepolosannya menganggap badannya hanya bertambah gemuk.
Kepada ibunya, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri. Pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat ia sedang tertidur.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Sabtu (3/11). Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya itu.
Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.