Pria di Aceh Cabuli 2 Balita yang Masih Anggota Keluarganya

15 Juli 2020 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial DAR (49) warga Aceh Besar kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu ketahuan cabuli terhadap dua balita yang merupakan anggota keluarganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, mengatakan dua balita yang dicabuli DAR masih bagian dari keluarga.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil (Balita) yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” kata Taufiq, dalam keterangannya Rabu (15/7).
Aksi pencabulan terhadap dua balita itu, dilakukan DAR di sebuah kebun di Aceh Besar pada Sabtu 20 Juni lalu. Namun, ia diamankan petugas pada Kamis (2/7) dan telah menjalani pemeriksaan hingga hari ini Rabu (15/7).
Taufiq menjelaskan, peristiwa yang terjadi Sabtu Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban yang berusia 3 tahun dan 2 tahun sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek.
ADVERTISEMENT
Kemudian, datang DAR menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan di sekitar rumah.
“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq.
Usai melakukan perbuatannya, kata Taufiq, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua balita tersebut, yaitu melarang memberitahukan kepada siapa pun hingga kedua korban diantar ke rumahnya.
Di dalam perjalanan pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya. Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.
“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk orang tuanya, dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Taufiq.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.
“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Puti.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.
“Menurut istri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan di saat berhubungan badan melalui anus, namun apabila istri tersangka menolaknya, maka dia marah serta akan memukulinya,” tuturnya.
Mencegah kejadian serupa, Puti mengimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak lain.
ADVERTISEMENT
Saat ini tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling, telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.
“Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” kata Puti.
Atas kejahatan yang dilakukan DAR, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)