Pria di Aceh saat Perkosa-Bunuh Anak Korban: Kau Ikut Aku, Anak Kau Kita Buang

13 Oktober 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan pelaku pemerkosaan saat rilis di Polres Langsa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan pelaku pemerkosaan saat rilis di Polres Langsa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Adalah Samsul Bahri (41) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
Samsul memerkosa perempuan berinisial DN (28) dan membunuh anak korbannya. Samsul membacok anak DN yang masih berusia 9 tahun bertubi-tubi hingga tewas. Anak DN pada saat itu berupaya mencegah ibunya diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arie Sukmo Wibowo mengatakan Samsul masuk ke rumah DN melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang pada Sabtu (10/10) sekitar jam 02.00 WIB.
Setelah pintu terbuka, Samsul langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
“Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur, sehingga korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di sampingnya tanpa menggunakan pakaian sambil memegang senjata tajam berupa parang. Korban lalu spontan langsung membangunkan anaknya agar dapat lari menyelamatkan diri,” kata Arief, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Saat anak korban yang masih berusia sembilan tahun terbangun dan melihat pelaku, dia langsung berteriak meminta tolong. Samsul membacok anak korban di bagian pundak sebelah kanan.
Tak hanya sampai di situ, Samsul kemudian mendorong DN dan kembali menebas bagian leher anaknya, serta beberapa bagian tubuh lainnya hingga korban tak berdaya.
“Setelah itu Samsul menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa. Karena korban DN menolak, pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepalanya ke beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban,” ujarnya.
Setelah DN lemas, Samsul semakin beringas kembali melakukan memperkosa korbannya itu. Saat DN sadar, Samsul membawanya ke perkebunan sawit yang berjarak 10 meter dari jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur, Samsul, kembali memperkosa korban untuk yang kedua kalinya.
“Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya” kemudian DN menjawab “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur” (Sambil mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain),” tutur Arief.
Selanjutnya Samsul kembali untuk mengambil karung yang berisikan anak DN untuk dibawa ke arah sungai. Samsul kemudian meletakkan karung itu berjarak sekitar 3-5 meter dari DN.
Pada saat itu, Samsul seperti sedang mengorek-ngorek tanah, yang kemudian pelaku mengambil karung itu dan berjalan kembali ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
“Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya. Tepatnya saat azan subuh berkumandang, DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya dan langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan yang kemudian korban ditolong oleh warga setempat,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT
Saat ini Samsul telah diamankan di Mapolres Langsa, dia diancam dengan hukuman berlapis. Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)