Pria di Bali Curi Motor Sahabatnya di Parkiran Masjid Buat Bayar Pinjol

30 November 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penangkapan Tito Amanda Putra Wijaya (20), yang mencuri sepeda motor sahabatnya Syahronny Nurhuda (21) karena terjerat pinjaman utang online senilai Rp 3,5 juta di Polsek Denpasar Barat. Foto: Polsek Denpasar Barat
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penangkapan Tito Amanda Putra Wijaya (20), yang mencuri sepeda motor sahabatnya Syahronny Nurhuda (21) karena terjerat pinjaman utang online senilai Rp 3,5 juta di Polsek Denpasar Barat. Foto: Polsek Denpasar Barat
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Tito Amanda Putra Wijaya (20) nekat mencuri sepeda motor sahabatnya, Syahronny Nurhuda (21), karena terjerat pinjaman utang online Rp 3,5 juta.
ADVERTISEMENT
Sepeda motor Honda Mio DK 3018 SQ milik korban dicuri di parkiran halaman sebuah masjid di Kota Denpasar. Akibatnya, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian dan dijebloskan ke penjara.
"Adapun motif tersangka melakukan pencurian adalah dengan maksud untuk dimiliki kemudian untuk dijual agar mendapatkan uang karena butuh uang untuk bayar pinjaman online senilai Rp 3,5 juta," kata Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina, Rabu (30/11).
Cara pelaku mencuri kendaraan korban cukup bikin geleng-geleng kepala. Pelaku awalnya mengambil STNK milik korban saat menginap di rumahnya pada Jumat (21/10).
Pelaku membawa kendaraan korban saat mereka berada di lingkungan masjid pada Senin (24/10) sekitar 07.00 WITA. Pelaku lalu menjual kendaraan tersebut melalui marketplace senilai Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Korban melaporkan kasus pencurian ini kepada polisi pada hari yang sama. Setelah menyelidiki, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11). Polisi juga menemukan motor korban.
Atas kejahatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.