Pria di Bali Hancurkan Mobilnya di Tempat Sampah karena Tak Terima Dilelang Bank

16 Juni 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus perusakan mobil lelang di tempat sampah Terminal Ubung, Kota Denpasar. Foto: Instagram/@sahabat_polri.bali
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus perusakan mobil lelang di tempat sampah Terminal Ubung, Kota Denpasar. Foto: Instagram/@sahabat_polri.bali
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja kelakuan seorang pria di Bali berinisial SE karena tidak terima mobilnya ditarik dan dilelang pihak bank swasta.
ADVERTISEMENT
Menurut pihak bank, mobil Mitsubishi Mirage bernopol DK 912 FI milik SE berstatus gagal bayar cicilan, sementara SE mengaku membeli mobil berwarna putih tersebut dari seorang debitur bank secara lunas sekitar Rp 30 juta-Rp 35 juta.
SE memutuskan menghancurkan mobil itu di tempat sampah Terminal Ubung, Kota Denpasar. Aksinya ini juga diwarnai dengan ancaman kepada salah satu pegawai gudang kantor pelelangan.
Wadir Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, SE mengajak 6 temannya untuk melampiaskan emosinya dengan menghancurkan mobil tersebut. Mereka adalah adalah AL, IG, IC, SW, WA dan RH.
"Karena keberatan pelaku mengajak beberapa temannya untuk mengambil mobil tersebut, kemudian pelaku memaksa mengambil mobil dan dirusak," kata Suratno saat ko di Gedung Mapolda Bali, Kamis (16/6).
Wadir Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat rilis perusakan mobil lelang di Mapolda Bali, Kamis (16/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat SE datang ke gudang kantor PT. Anugerah Lelang Indonesia Smart BID di Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar, Sabtu (12/3) lalu. SE meminta agar pihak lelang mengembalikan mobil yang ditarik pihak leasing.
ADVERTISEMENT
"Ngakunya (sudah dibeli lunas) seperti itu tapi kita enggak tahu benar apa enggak, apakah terima mobil (bukan beli) atau apa kita enggak tahu, yang jelas dia mengambil (membeli) mobil itu sekitar Rp 30 juta-Rp 35 juta. Kalau (mobil dibeli) seharga itu aja sih sebenarnya sudah enggak benar," papar Suratno.
Karyawan lelang berinisial AG meminta SE berkoordinasi dengan pihak leasing dan bank terkait pengembalian mobil. AG tak bisa menyerahkan mobil tanpa ada syarat pendukung dari pihak leasing dan bank.
SE lalu pergi meninggalkan gudang lelang sambil mengancam membunuh AG. Beberapa jam kemudian, SE datang bersama 6 temannya ke gudang lelang. Mereka mengambil paksa mobil tersebut dengan cara merusak kunci dan membawanya ke tempat sampah.
Wadir Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno dan Kasubdit III Direskrimum Polda Bali Kompol Endang Tri Purwanti saat rilis perusakan mobil lelang di Mapolda Bali, Kamis (16/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Di tempat sampah areal Terminal Ubung, mereka lalu merusak seluruh kaca dan kerangka mobil dengan batako paving. Setelah itu, mereka mengembalikan mobil itu ke gudang lelang. SE mengambil ban cadangan mobil sebelum pulang ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban AG mengalami rasa trauma dan ketakutan. Atas ancaman pelaku baik melalui telepon dan secara langsung di gudang, korban masih was-was dan takut ke luar rumah sendirian," kata Suratno.
AG akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Berdasarkan penyelidikan dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan ketujuh pelaku di Terminal Ubung, pada Kamis (2/6) kemarin. Polisi lalu memboyong para pelaku ke rutan Polda Bali.
Dalam kasus ini, pihak bank mengalami kerugian senilai Rp 100 juta. Sementara itu, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dinilai melanggar Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengancaman dan kekerasan. Atas perbuatanya, ketujuh pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT