Pria di Bali Mabuk Sambil Bawa Pedang Bikin Takut Warga, Dibekuk Polisi

16 Maret 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mabuk Rebusan Pembalut. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mabuk Rebusan Pembalut. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga di Denpasar, Bali, mengadukan seorang pria bernama Yandi Septiawan (19) ke polisi. Hal ini karena warga yang merupakan tetangga Yandi takut dengan kelakuannya.
ADVERTISEMENT
Yandi berisik karena mabuk minuman keras bersama teman-temannya di indekos. Selain itu, warga takut karena Yandi tampak memegang sebuah senjata tajam berupa pedang sepanjang 80 sentimeter.
"Tetangga di sekitar kos terganggu dan merasa takut karena tersangka membawa senjata tajam. Dengan kejadian tersebut masyarakat melapor ke polisi," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, Rabu (16/3).
Sudyatmaja mengatakan, kasus ini bermula saat Yandi berkumpul bersama enam temannya dan mengkonsumsi minuman beralkohol di indekosnya di Jalan Moyo, Pedungan, Kota Denpasar, Selasa (15/3) sekitar 18.30 WITA.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Salah seorang temannya bernama Roy (20), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, mengaku diancam dikeroyok ABK lain.
Yandi bak pahlawan langsung mengambil sebuah pedang di dalam kamarnya. Ia lalu pergi ke Pelabuhan Benoa mencari ABK yang hendak mengeroyok Roy.
ADVERTISEMENT
Begitu tiba di Pelabuhan Benoa, Yandi tak melihat adanya perkelahian atau upaya pengeroyokan seperti yang diucapkan Roy. Ia lalu marah dan pulang ke indekos.
Di indekos, Yandi yang mabuk mengoceh tanpa henti sambil membawa pedang. Para tetangga yang ketakutan melaporkan Yandi ke polisi.
Pada hari yang sama, Yandi langsung dibekuk dan diboyong ke kantor polisi. Kepada polisi, Yandi mengaku membawa pedang itu dari kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatanya, polisi menjerat Yandi dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.