Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Diciduk Polisi

1 Juli 2022 14:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AB (35) di Desa Kampung Kajaan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku ditangkap karena menyebar foto bugil mantan pacarnya berusia 24 tahun di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, motif tersangka menyebar foto bugil tersebut karena pelaku tidak terima hubungan asmaranya diputuskan secara sepihak oleh korban.
"Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di hadapan publik karena merasa sakit hati dengan korban," kata Kasatreskrim Polres Buleleng, Bali AKP Hadimastika, Jumat (1/7).
Hadimastika menyebut, pelaku dan korban menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2021 lalu. Keduanya kerap kencan melalui panggilan video melalui akun Whatsapp.
Dalam suatu waktu korban sempat bugil sambil video call dengan pelaku. Ternyata pelaku saat itu diam-diam mengambil tangkapan layar melalui ponselnya. Tujuh bulan berlalu, hubungan pelaku dan korban berakhir.
Lalu pada akhir Mei 2022, lanjut Hadimastika, korban tak sengaja melihat foto bugilnya di halaman Facebook pelaku. Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku terancam dihukum maksimal 6 tahun.