Pria di Bali Tipu Bisnis Masker ke Rekannya, Modal Rp 24,7 Juta Dipakai Judi

22 Mei 2020 19:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Judi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Judi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama Ricky Boentarya (38) di Kawasan Padangsampian, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 13.00 WITA. Ricky ditangkap karena menggunakan modal dari rekan bisnisnya, Ni Ketut Suryani (49), untuk bermain judi.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan kasus ini bermula ketika pria asal Jakarta itu menelepon Suryani pada Rabu (13/5) sekitar pukul 09.00 WITA. Ricky mengajak Suryani berbisnis jual beli masker.
Ricky menawarkan pola kerja sama dalam bisnis tersebut. Ricky meminta Suryani memberikan modal sebesar Rp 24.750.000. Ricky pun menjanjikan keuntungan bisnis Rp 3 juta kepada Suryani yang akan diberikan keesokan harinya.
Mendapat tawaran tersebut, Suryani sepakat. Kemudian Ricky meminta Suryani mentransfer modal pada hari yang sama.
"Korban tidak bisa melakukan transfer maka tersangka sekitar pukul 11.00 WITA langsung mendatangi rumah korban untuk meminta uangnya dengan cepat. (Tersangka) sambil mengatakan bahwa jangan sampai lewat jam 12.00 WITA supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya pukul 10.00 WITA sebesar Rp 27.750.000," kata Sukadi, Jumat (22/5).
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
Ricky dan Suryani juga membuat pernyataan kerja sama secara hitam putih. Usai mendapat uang dari Suryani, Ricky langsung menuju bank.
ADVERTISEMENT
Namun bukannya dipakai untuk bisnis masker, uang dari Suryani justru dipakai judi.
"Setelah uang diterima tersangka langsung pergi ke bank untuk mentransfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka," kata Sukadi.
Suryani yang menagih keuntungan Rp 3 juta kepada Ricky harus gigit jari. Merasa ditipu, Suryani melaporkan Ricky ke Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.