Pria di Bandung Ditangkap Usai Ngaku Warga Brunei dan Tipu Korban Rp 58,7 Juta

26 November 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bekuk pria di Bandung yang tipu dan gasak uang puluhan juta bermodus ngaku warga Brunei. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bekuk pria di Bandung yang tipu dan gasak uang puluhan juta bermodus ngaku warga Brunei. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Abdul Slamet ditangkap polisi. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan di daerah Lembong, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Ahmad Najarudin pada 14 November lalu.
Dalam kasus ini, Abdul beraksi dengan cara mendatangi korban yang sedang berada di dalam ruang ATM bersama empat rekannya. Di sana, ia mengaku sebagai warga negara Brunei dan berpura-pura menanyakan alamat pusat perbelanjaan elektronik yakni BEC (Bandung Electronic Center).
"Pencurian dengan cara pelaku menghampiri korban berpura-pura mengaku sebagai warga negara Brunei," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kamis (26/11).
Abdul mengaku membawa 200 unit ponsel yang akan dijual dengan harga murah senilai Rp 1 juta ke BEC dan korban. Ia kemudian meminta korban agar bersedia mengantarnya ke BEC karena tidak tahu jalan.
Polisi bekuk pria di Bandung yang tipu dan gasak uang puluhan juta bermodus ngaku warga Brunei. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Karena tergiur, korban akhirnya menuruti ajakan para pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku mengaku tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya bank Brunei.
ADVERTISEMENT
Ia meminta bantuan korban dengan meminjam nomor rekening dengan maksud hendak menerima transfer uang senilai Rp 100 juta. Pelaku menjanjikan akan memberikan fee sebesar 20 persen dari uang yang diterima.
"Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengecek terkait apakah kartu ATM korban masih aktif atau tidak ke mesin ATM terdekat," ucap dia.
Di dalam ATM, para pelaku menukar kartu ATM milik korban. Setelah menguasai kartu ATM beserta pin-nya, pelaku meninggalkan korban.
"Pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening lain atas nama Jumirah milik salah satu rekan pelaku yang berada Sulawesi Selatan," tutur Adanan.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan penarikan tunai dengan menggunakan ATM milik korban senilai Rp 8,7 juta. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,7 juta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Abdul Slamet berhasil diamankan. Sedangkan pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron," tutur dia.
Adanan menuturkan, dalam kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.