news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Banjar Cabuli Anak di Bawah Umur, Janji Nikahi dan Belikan Ponsel

18 Juni 2021 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HM (20) diamankan oleh polisi lantaran melakukan aksi cabul pada seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Banjar, Jawa Barat. Aksi bejat HM diawali dari perkenalan di media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih menjelaskan, usai berkenalan di Facebook, pelaku berkomunikasi intens dengan korban. Pelaku dan korban kemudian pacaran.
HM lalu membujuk korban untuk bertemu di rumahnya hingga terjadilah aksi cabul oleh pelaku. Dalam melakukan aksi cabulnya, korban diiming pelaku akan diberi ponsel dan akan dinikahi.
Akan tetapi, janji tersebut tak pernah ditepati pelaku.
"Membujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirayu akan dibelikan HP android dan akan dinikahi pelaku HM. Namun, pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut," kata Ardiyaningsih dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Polres Banjar rilis kasus pencabulan anak. Foto: Dok. Istimewa
Orang tua korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada Desember 2019. Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku diketahui melakukan aksi cabulnya pada bulan Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dapat diringkus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar," ucap dia.
Dalam peristiwa itu, menurut Ardiyaningsih, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dikenakan korban ketika aksi cabul itu dilakukan. Barang bukti tersebut dinilai sudah cukup untuk menjebloskan HM ke penjara.
"Selain visum et revertum juga disita beberapa pakaian (korban) pada saat kejadian asusila," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.