Pria di Depok Ditangkap karena Tanam 2 Pot Ganja di Rumahnya

20 Februari 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja.  Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang warga Depok, Wellqi (38) di rumahnya lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya sendiri. Penangkapan Wellqi bermula saat polisi menangkap A dan M, karena kasus narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Saat pengembangan, ada seseorang yang hendak memesan sabu tadi dan digeledah, ternyata di rumahnya dia menanam ganja. Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Depok, Kombes pol Aziz Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (20/2).
Wellqi telah 20 kali mencoba menanam ganja, tapi selalu gagal. Saat berhasil, ia mengaku ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tapi polisi tetap menangkapnya, untuk mencegah adanya kemungkinan peredaran ganja oleh Wellqi.
Tanaman Ganja yang disita Polres Depok dari seorang warga yang menanam di rumahnya. Foto: Dok. Polres Depok
Polisi menyita tanaman ganja yang ditanam Wellqi sebanyak dua pot. Ganja tersebut masih berukuran kecil.
"Dia mengaku untuk dikonsumsi sendiri, tapi kegiatan dia membudidayakan hingga puluhan kali ini berpotensi untuk memperdagangkan," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Wellqi dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun.