Pria di Kepri Dibekuk Polisi karena Hina Jokowi di Facebook

8 April 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hate speech. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hate speech. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Subdit V Dittipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP (29) yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku memposting sebuah meme yang diduga menghina Jokowi.
Pelaku memposting meme itu saat berkomentar di status Facebook yang diunggah akun Agus Ramhdah alias Abd Karim, pada 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kumparan mengecek, meme tersebut sudah tidak ada.
“Di dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,“ kata Goldenhardt lewat keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Goldenhardt menuturkan, pelaku sengaja memposting meme tersebut dengan tujuan sebagai bahan lelucon. WP juga mengaku tidak suka terhadap kepemimpinan Jokowi.
“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,“ ucap dia menirukan pengakuan pelaku.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, WP dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tutup dia.