Pria di Langkat Perkosa Anak Kandung, Pelaku Diamuk Massa

11 Oktober 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Yusmanto (38) tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2018 saat korban masih berusia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Pria asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, itu kemudian diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/10). Polisi turun tangan karena pelaku diamuk oleh warga.
Kasus pemerkosaan itu diketahui usai korban mengaku kepada ibunya. Aksi pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Korban merupakan anaknya dari tersangka,"ujar Hadi kepada kumparan, Senin (11/10).
Yusmanto kemudian dijerat dengan pasal pencabulan. Ia mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita lakukan penahanan dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Aksi pemerkosaan ini menjadi perhatian warga setelah video pelaku diamuk massa beredar. Dalam unggahan itu, tampak pria tersebut ditangkap warga, lalu didudukkan di kursi. Kemudian pelaku ditampar oleh warga karena perbuatan tersebut.