Pria di Manggarai Lecehkan Remaja, Dapat 'Salam Olahraga' Saat Ditangkap Warga

13 Januari 2023 9:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SM alias Yanto (50), pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SM alias Yanto (50), pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria berinisial SM alias Yabto (50) ditangkap warga usai melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja perempuan di Manggarai, Jakarta Selatan. Pria itu akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Tebet.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di kos-kosan pelaku di Jalan Manggis Raya RT 14/04 Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/1).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, semula korban diajak pelaku ke kosannya sekitar pukul 06.30 WIB.
"Korban diajak main ke tempat tersangka lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," kata Nurma dalam keterangannya, Jumat (13/1).
SM alias Yanto (50), pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Nurma tidak menjelaskan lebih rinci perbuatan tidak senonoh apa yang dilakukan pelaku. Namun dia bilang, sekitar pukul 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, warga yang merasa geram terhadap pelaku akhirnya menggeruduk pelaku Rabu (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Bertepatan saat polisi sedang mencoba mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
Aksi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, pelaku yang sudah digerebek warga sempat dibawa ke pos RW. Pelaku sempat mendapat "salam olahraga" alias pemukulan dari warga.
Polisi lalu membawa pelaku dari pos RW ke kantor polisi. Saat dibawa, sejumlah warga juga masih berupaya memukul pelaku.
Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Adapun untuk korban saat ini sedang dilakukan pendampingan ke P2TP2A, termasuk melakukan visum kepadanya.
"Saat ini polisi masih melakukan Pemeriksaan terhadap terlapor (pelaku)," ujar Nurma.
Pelaku kini dikenakan dengan pasal perlindungan anak atau pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
ADVERTISEMENT