Pria di Medan Diborgol dan Dianiaya karena Ganggu Pacar Mantan Bosnya

29 Juni 2021 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap 2 pelaku penganiayaan menggunakan borgol di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap 2 pelaku penganiayaan menggunakan borgol di Kota Medan Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria di Medan, Sumatera Utara, diborgol dan dianiaya dua pemuda menghebohkan media sosial. Di video tersebut terlihat korban disekap dan dipukuli.
ADVERTISEMENT
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada, Rabu (23/6). Korbannya bernama Arif Nurul Hakim (24).
Dia dianiaya pelaku bernama Bintang Darojat (20) dan rekannya, Syafri Syahputra (26).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan kejadian tersebut. Irwansyah menyebut kedua pelaku telah ditangkap.
Irwansyah menjelaskan, korban dengan salah satu tersangka saling kenal. Sebab dulunya Arif pernah bekerja di tempatnya. Tersangka bernama Bintang ini nekat melakukan aksinya lantaran pacarnya sering diganggu korban.
Namun polisi tidak mendetailkan bentuk gangguan apa yang dimaksud. Irwansyah mengatakan, motif keduanya menganiaya korban untuk memberi pelajaran.
“Korban dijemput pelaku (Bintang) dari rumahnya yang kemudian pada saat itu korban dan pelaku berhenti di Jalan Darussalam kemudian korban mengatakan 'Kenapa berhenti di sini bang?'"ujar Irwansyah menirukan ucapan korban, Selasa (29/6).
ADVERTISEMENT
Setelah korban bertanya, tanpa pikir panjang Bintang langsung memukul korban. Kemudian di saat bersamaan tersangka Syafri juga datang. Mereka berdua lalu memukul bagian pelipis mata dan tubuh korban.
“Setelah dianiaya, korban diborgol menggunakan pistol yang dibeli secara online (oleh tersangka). Korban lalu dibawa pelaku ke Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di Ruko tempat korban (dulu) bekerja,” ujarnya.
“Sesampainya di Ruko tersebut, pelaku langsung menyekap korban di dalam rukonya dan memukuli korban sehingga mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri atas," sambungnya.
Polisi belum mengetahui siapa pihak yang memviralkan video tersebut. Setelah mengalami kejadian penganiayaan ini korban melapor ke Polsek Medan Baru.
ADVERTISEMENT
“Dari laporan korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHPidana.