Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pria di Probolinggo Diciduk karena Mencatut Nama Jokowi untuk Jual HP
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Direktorat Kriminal Khusus melalui Subdit Cyber telah melakukan pengungkapan atas tersangka MM ini di daerah Probolinggo. Di mana proses yang dilakukan adalah jual beli barang elektronik jenis handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1).
Gidion mengatakan, Mirza ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sebab Mirza dalam menjual HP mencatut nama Jokowi dan Kaesang Pangarep agar laku.
“Prosesnya (jualan handphone) benar, yang bersangkutan artinya melakukan transaksi jual beli handphonenya. Namun, modusnya agar memperlancar prosesnya dia mengaku dari keluarga besar Istana maupun juga beberapa nama pejabat penting,” beber Gidion.
"Handphone-nya memang benar dikirim, tapi biar laku mencatut nama (keluarga) Pak Jokowi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Mirza juga mencatut beberapa nama tenar lainnya seperti AHY dan eks Ketua DPR Marzuki Alie.
ADVERTISEMENT
Menurut Trunoyudo, Mirza menjual HP dengan mencatut nama Jokowi selama 1 tahun terakhir. Dalam kurun waktu, Mirza berhasil menjual 6 unit HP melalui WhatsApp. Mirza mendapatkan nomor-nomor korban secara acak.
"Melalui random, beberapa nomor yang diakui dan pengakuan atas nama Putri, keluarga presiden. Kemudian kepada korban menawarkan sejumlah handphone yang merupakan handphone murah," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mirza mengakui perbuatannya. Ia menyesal telah mencatut nama Jokowi dan beberapa tokoh lainnya untuk keuntungan pribadi.
“Ide dari diri sendiri. Karena HP-nya memang benar dikirim. Agar laku akhirnya saya mencatut nama Pak Jokowi. Saya meminta maaf sebesar-besarnya, saya minta maaf pada Pak Marzuki Ali,” terang Mirza.
Atas perbuatannya, Mirza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelum kasus ini terungkap, Marzuki Alie melalui akun twitternya mengaku mendapatkan sebuah pesan WhatsApp yang mengatasnamakan perusahaan milik Kaesang, putra bungsu Jokowi.
Marzuki mengaku mendapat pesan dari seorang bernama Putri dari PT Khoirun Shop Cellular yang disebut-sebut milik Kaesang dan meminta Marzuki membeli HP yang katanya khusus dipakai para pejabat. Bahkan dalam pesan tersebut, nama Jokowi dibawa yang seolah memberi perintah Marzuki untuk membeli HP dari toko tersebut.
Kaesang kemudian mengklarifikasi dan menegaskan tak memiliki perusahaan yang namanya PT. Khoirunshop Cellular. Atas klarifikasi Kaesang, Marzuki memastikan hal tersebut merupakan penipuan dan meminta polisi segera mengusutnya.