Pria di Semarang Aniaya Terapis Pijat Demi HP dan Kalung Emas

30 Oktober 2019 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Semarang Tengah AKP Didi Dewantoro menunjukan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Semarang Tengah, Jawa Tengah, Rabu (30/10).
 Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Semarang Tengah AKP Didi Dewantoro menunjukan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Semarang Tengah, Jawa Tengah, Rabu (30/10). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Semarang Tengah menangkap seorang seorang pria, Liem Roy (32), terkait kasus pencurian disertai dengan kekerasan. Liem menganiaya seorang terapis pijat plus-plus bernama Winarsih (38). Akibat kejadian itu, korban kehilangan kalung emas, dua buah handphone dan menderita luka akibat kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro mengatakan, kejadian ini bermula pada (18/10), ketika korban di-booking melalui aplikasi perpesanan oleh Liem. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Semarang.
Setelah keduanya check-in, korban memenuhi permintaan Roy untuk pijat service dan "full service" pelaku pada Minggu (20/10).
"Korban dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 3 juta," kata Didi di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (30/10).
Kapolsek Semarang Tengah AKP Didi Dewantoro saat konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Semarang Tengah, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2019). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Namun, uang Rp 3 juta yang dijanjikan pelaku ternyata hanya tipu muslihat. Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan amplop warna coklat yang diisi tisu. Untuk meyakinkan korban, amplop tersebut diletakkan di bawah bantal dan pelaku berjanji akan menyerahkannya usai berhubungan intim.
"Setelah korban memijat dan melakukan hubungan seks, pelaku kebingungan karena korban tak kunjung tertidur. Akhirnya pelaku menyekap korban dengan bantal dan memukuli korban kemudian mengambil paksa handphone dan kalung emas korban," kata Didi.
ADVERTISEMENT
Usai beraksi, pelaku kabur. Namun beberapa saat kemudian korban terbangun dan mengejar pelaku dan meneriaki maling. Tak lama setelahnya pelaku ditangkap oleh petugas Polsek dan sekuriti hotel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tak berniat melakukan kekerasan. Penyekapan terjadi karena pelaku panik sebab korban memaksa pelaku memberinya uang yang dijanjikan.
"Waktu itu dia juga sambil WhatsApp temannya, panik aja saya sekap terus saya ambil paksa HP sama kalungnya. Enggak niat sampai gitu," kata Liem.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Liem terancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.