Pria di Serang Ditangkap Polisi Usai Begal Seorang Ibu Rumah Tangga

25 Januari 2021 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial BA (26) pada Senin (25/1). Ia ditangkap karena membegal seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, aksi pembegalan itu terjadi pada Selasa (19/1). BA tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani oleh seorang rekannya yang masih buron.
"Jadi waktu itu sekitar jam 10.00 WIB. Ibu Sutinah dalam perjalanan dari rumahnya mau ke Kantor Desa Cemplang. Tiba di Jalan Cibuluh, korban diberhentikan oleh dua pelaku yang langsung mencabut kunci motor korban sambil menodongkan senjata api dan golok," kata David.
Setelah mendapat ancaman akan dibunuh, korban pasrah dan menyerahkan sepeda motornya berjenis Yamaha N-Max bernopol A 4968 IA. Kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban.
"Si Ibu itu diancam, disuruh turun kalau enggak mau dibunuh. Karena takut melihat senjata api dan golok, jadi diserahkan begitu saja ke si pelaku," ucap David.
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
Tidak lama setelah itu, korban melapor polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu satu minggu, satu pelaku berhasil diringkus saat berada di dalam kontrakannya.
"Kita berhasil melacak keberadaan pelaku. Tadi (Senin) sekitar jam 12.30 WIB pelaku BA berhasil ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin," terang David.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan motor milik korban. Selain itu, polisi juga mendapat satu kendaraan Yamaha N-Max lainnya hasil dari kejahatan.
"Kita temukan motor korban TKP Jawilan beserta BPKB-nya yang terbawa. Lalu kita temukan motor lainnya hasil kejahatan di Ciruas. Sedangkan senjata api rakitan juga kita temukan di kursi dengan 4 amunisi termasuk sebilah golok yang dipakai dalam menjalankan aksinya," kata David.
Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Serang. Dalam kasus ini, BA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun," tutup David.