news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Sleman Ditangkap Polisi karena Gerayangi Remaja Perempuan saat Mabuk

15 September 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan di Sleman saat dihadirkan di konfrensi pers. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan di Sleman saat dihadirkan di konfrensi pers. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja putri 18 tahun asal Mlati, Kabupaten Sleman sebut digerepe oleh rekan prianya usai berpesta minuman keras. Perbuatan cabul tersebut diketahui terjadi pada 20 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari korban yang keluar rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Remaja itu kemudian menuju indekos salah seorang rekannya yang juga berada di Mlati. Mereka minum anggur merah bersama tiga rekannya, termasuk satu pelaku yang berinisial YG (26).
"Pukul 22.00 WIB korban pulang dengan keadaan menangis dan sempoyongan habis minum miras. Ditanya orang tuanya, mengaku minum anggur merah dan dicabuli YG," kata Hariyanto dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Selasa (15/9).
Lanjutnya, korban ini minum-minuman keras bersama dua laki-laki dan satu perempuan tanpa paksaan. Ketika korban ke kamar mandi dengan keadaan sempoyongan, YG melancarkan aksinya.
"Cuma YG yang melakukan pencabulan. Yang lain pada saat kejadian tidak ada di tempat. Jadi menurut keterangan korban, pelaku memegang payudara dan alat kelamin korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, polisi lantas melakukan pendalaman. YG yang merupakan warga Sewon, Bantul ini lantas ditangkap di sekitar Mlati pada 13 September lalu. Dari kasus ini diamankan 2 botol miras, 1 gelas bening, dan tikar.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP atau pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)