Pria di Sleman Hobi Curi Burung Tetangga, Kini Mendekam di Penjara
5 September 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
HH (32) pria di Kabupaten Sleman, DIY, ini punya hobi mencuri burung tetangga. Para korban yang kesal dengan ulah HH akhirnya melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
HH ditangkap Polsek Bulaksumur dan kini harus mendekam di penjara.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya, sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi" kata Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto, Kamis (5/9).
Purwanto mengatakan terakhir HH mencuri burung cucak hijau milik EP di Caturtunggal, Depok, Sleman, 20 Agustus lalu.
Bahkan saking seringnya mencuri, HH ini sempat diusir warga.
"Terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang ikut pamannya lalu di sana tidak betah akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian," katanya.
Cara mencuri yang dilakukan HH juga bisa dibilang konvensional. Dia mengambil burung langsung dari sangkarnya dengan tangan.
"Akibat perbuatan tersebut korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp 5 juta. Dia residivis pencurian," katanya.
ADVERTISEMENT
HH terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sampai tujuh tahun.